Pengucapan Lafaz Sumpah Dalam Persidangan,.

1121 Views

Dalam setiap persidangan,
menyebutkan sumpah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini untuk
membuktikan setiap perkataan yang akan diucapkan sebagai pihak-pihak di
pengadilan adalah benar adanya dan tidak/bukan rekayasa. Sebab jika terbukti
bahwa perkataan tidak diucapkan sesuai keadaan sebenarnya maka akan dikenakan
lagi tindakan hukum atas perkataan palsu.



 



Jadi jangan bermain-main
dengan sumpah yang sudah diucapkan, negara kita sendiri saat ini mengakomodir
sumpah untuk beberapa agama, agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, agama
Hindu, agama Budha bahkan untuk yang kepercayaannya tidak berkenan mengucapkan
sumpah Pengadilan memfasilitasi dengan menyebutkan janji yang harus ia
bacarakan di muka persidangan.



 



Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz
sumpah sebagai berikut:



 



“WALLAHI” atau (DEMI ALLAH)



 



“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA
DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”


SELENGKAPNYA 

Comments

Signin Signup