Jakarta -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) disebut menjadi bukti bahwa memang ada penerbitan Ijazah Palsu di Kampus tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Pelapor Korban Ijazah Palsu STT Setia, Willem Frans Ansanay via sambungan telepon, Selasa malam (22/10/2019).
"Jadi menurut saya dengan dia mengajukan novum baru untuk pembuktian tentang PK maka itu membuktikan bahwa ijazah itu memang tidak sah, ilegal dan sudah diputuskan bersalah melangar undang-undang sisdiknas 20 tahun 2003 pasal 67 ayat 1 karena dia memberikan ijazah yang tidak sah," tegas Frans.