Polemik Uji Materi Perda Perpasaran No 2 Tahun 2018.

905 Views
Meyaksikan berita sambil lalu beberapa waktu lalu tentang keberatan pengusaha mal-mal yang ada ditanah air. Belum jelas karena apa? Hingga membaca koran tempo yang memuat ini. Baru jelas permasalahan antara mereka, pengusaha mal dengan pelaku umkm. 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus ridwan menyatakan bahwa pengusaha yang tergabung dalam organisasinya akan meminta judicial review (uji materil)  agar Perda No 2 Tahun 2018 dicabut. Kenapa dicabut apa salah Perda ini?

Dalam Perda diatas di Pasal 42 menyatakan Ayat 1: pengelola pusat perbelanjaan memiliki tanggung jawab untuk turut serta memberdayakan pelaku UMKM melalui pola kemitraan usaha.
Ayat 2: kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan memilih dua pola diantara pola kemitraan  usaha berikut yaitu : a. Penyediaan lokasi usaha, b. Penyediaan pasokan dan/atau, c. Penyediaan fasilitas.
Ayat 3: Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh pengelola pusat belanja. 
Ayat 4: Dalam pola kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, pengelola pusat belanja wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen  yang dihitung berdasarkan luas efektif lantai usaha pusat belanja yang dikelola. 

Sementara keberatannya APPBI adalah dalam hal penyediaan lokasi usaha menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Bahkan luasan tempatnya sudah ditentukan yaitu 20 persen dari luas sebuah mal. Dan diberikan gratis. Hal ini akan menimbulkan ketidak adilan terhadap tenant yang lain yang juga sama-sama berbisnis di Mal. Terlebih dengan adanya Perda ini tidak akan menyelesaikan masalah maraknya PKL di pinggir jalan.


Comments

Signin Signup