Bahaya Narkoba sudah sangat terasa bahkan di instansi pemerintahan pun sudah ada yang terkena dampaknya. Demi tetap menjaga instansi tetap bersih beberapa instansi rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap para pegawai-pegawainya.
Dalam hal ini Mahkamah Agung sendiri melalui Humas menegaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin hari semakin meningkat terjadi di belahan bumi manapun termasuk Indonesia, di Nusantara ini kasus narkotika telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam UU tersebut pemerintah melakukan penegakkan hukum tindak pidana narkotika berpegang pada dua jalur utama yakni, pertama melalui penjatuhan pidana terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, baik itu bandar, pengedar maupun pengguna dan kedua melalui rehabilitasi, khususnya terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 54.
Sebagai salah satu lembaga yudikatif Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, memberikan pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini adalah Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor PERBER/01/III/2014/BNN. Meskipun begitu, penyalahgunaan narkotika tetap saja meningkat.
Sebagai wujud kepedulian terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklat Kumdil) Mahkamah Agung RI melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika”