Talenta : Software HR terpercaya di Indonesia

Views



Jakarta, April 2020 - Sebagai perusahaan yang profesional, tentu Anda harus bertanggung jawab atas karyawan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menyebutkan bahwa pemerintah telah mencantumkan hak seorang pekerja, salah satunya adalah jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain mengikuti peraturan yang ada, keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi investasi yang baik untuk perusahaan, karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait keselamatan karyawan, perusahaan tidak perlu menanggung seluruh biaya yang muncul. 


Comments

Signin Signup