JAKARTA - Kementerian Sosial (kemensos) Republik Indonesia menyampaikan pihaknya akan menyalurkan dana santunan sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat Covid-19. Pemberian santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan Kemensos RI kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana yang dikatakan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/3).
"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep menegaskan.
"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep menegaskan.