Sering sekali kita melihat anak-anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua, entah untuk pergi ke sekolah maupun hanya berkeliling saja. Sebenarnya anak-anak di bawah usia 17 tahun di larang mengendarai kendaraan sebelum memiliki SIM. Banyak sekali kecelakaan yang di sebabkan oleh para remaja yang mengendarai roda dua. Di awali dengan keresahan ini akhirnya Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan PT XL Axiata mengadakan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Nasional 2019.
Ini merupakan tahun kedua kalinya Kementerian Perhubungan dan PT XL Axiata tbk bekerja sama dalam sosialisasi keselamtan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong para pelajar sebagai pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, tidak hanya di lingkungan sekolah, namun juga ditengah masyarakat. Pelatihan dan pendidikan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berlangsung pada 7-11 Oktober 2019 di Jakarta.
Acara ini di buka oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Bapak Budi Setyadi. Di pelatihan ini selain materi keselamatan lalu lintas juga akan di berikan materi bagamaina memanfaatkan sarana digital besama XL Axiata. Setelah menjalani proses seleksi yang cukup panjang akhirnya terpilihlah 73 siswa Sekolah Menengah Umum yang berasal dari perwakilan 25 provinsi. Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat kabupaten / kota hingga provinsi dan nasional.