KPAI Tidak Benarkan, Orang Tua Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kecanduan Game Online

Views

Jumat, 17 Januari 2020 - Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional sehingga wajib dilindungi dari berbagai dampak negatif atau kekerasan. KPAI memandang bahwa anak memiliki hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, sesuai dengan amanat pasal 11 UU Perlindungan anak.

KPAI sangat prihatin dengan adanya anak kecanduan game online di Jember yang kemudian mengalami kekerasan serta disekap dikandang ayam dalam kondisi telanjang  oleh orangtuanya


Comments

Signin Signup