Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Views

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul di tengah pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4).

“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Herry.


Comments

Signin Signup