Bahwa pihak management membayarkan rapelan selisih Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten, untuk DKI Jakarta,kota Depok dan kabupaten Bekasi, dengan rincian pembayaran di bulan Januari hingga Oktobet di tambah pembayaran untuk THR. Tak ada perjuangan yang sia sia dan upaya negoisasi pun dapat dilakukan oleh kaum pekerja.