Rekomendasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota telah diteken oleh masing masing kepala daerah setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja, lalu nilai upah tersebut di bawa ke provinsi untuk dilakukan keputusan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Yang ditunggu Surat Keputusan namun yang hadir malah Surat Edaran, hal ini memicu ketidakpuasan Aliansi Buruh di Bekasi, kota kota lain pun melakukan hal yang serupa, menolak "surat cinta" Gubernur Jawa Barat. Tanggal 28 November 2019, elemen buruh Kabupaten Bekasi menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, kaum buruh meminta gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan.