Kemenkes: PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

Views

Kemenkes: PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

 

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Lebih lanjut, Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.Baca Selengkapnya.https://kaksumiyati.blogspot.com/2020/04/kemenkes-psbb-batasi-kegiatan-tertentu.html?m=1

Comments

Signin Signup