Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 3-4 Juli 2019 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta mengadakan kegiatan Halal Bi Halal dan Sosialisasi Fatwa yang di hadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. DR. KH. Maruf Amin.
Kegiatan acara ini membahas dan mengesahkan 4 (empat) draf fatwa, yaitu: Akad Wakalah bil lstitsmar; Sukuk Wakalah biI Istitsmar; Penyelenggaraan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah; dan Biaya Riil dalam Ta’widh Akibat Wanprestasi.
Serta Halal Bi Halal DSN-MUI dengan Mitra Strategis/regulator dan kalangan Industri
Keuangan dan Bisnis Syariah; dan Sosialisasi Fatwa terbaru.
“Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban DSN-MUI dalam memastikan terpenuhinya prinsip Syariah dalam setiap operasional Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,” tutur Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Literasi DSN-MUI, Azharuddin Lathif
Fatwa diperlukan sebagai acuan Bersama dalam penerapan prinsip Syariah di Lembaga keuangan. Sedangkan mitra strategis sangat penting dalam hal terimplementasikannya fatwa dalam setiap operasional Lembaga Keuangan Syariah.
Fatwa DSN-MUI merupakan ketetapan hukum Islam dalam bidang ekonomi Syariah, yang penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal pokok; yakni: kekuatan daliI-dam syar’i yang menjadi landasan fatwa, dan dapat mendorong terwujudnya kemaslahatan yang lebih luas dan lebih meyakinkan (mashlahah muhaqqaqah) bagi tumbuh-kembang ekonomi Syariah di Indonesia. Pendapat ulama tentang hukum suatu masalah yang dalam timbangan DSN-MUI tidak memenuhi dua kriteria tersebut, tidak dipakai oleh DSN-MUI sebagai bahan pertimbangan penetapan fatwa.
“Fatwa DSN-MUI mempunyai kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan perundangan di Indonesia,” jelasnya pada acara yang dihadiri Ketua Umum MUI yang juga wapres terpilih KH Ma’ruf Amin.
Karena itu di mandatkan oleh Undang-Undang dan substansinya diserap dalam peraturan Lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dsb. Sehingga fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syar’i dan qanuni. "Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktifitas ekonomi di Indonesia" , ujar Azhar
Lembaga Keuangan Syariah yang berdiri resmi di Indonesia didisain telah sesuai dengan prinsip kesyariahan. Pengawasan terhadap kepatuhan prinsip Syariah di LKS dilakukan secara berlapis; melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), auditor internal, dan pengawasan dari otoritas terkait. Pelanggaran prinsip kesyariahan yang terjadi di lapangan merupakan penyimpangan yang dapat dievaluasi dan diperbaiki. Sehingga tidak
beralasan apabila ada pihak yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Syariah tidak Syariah.
"Sekarang ini sudah menerbitkan 129 fatwa menyangkut perbankan, asuransi, pasar modal dan bisnis syariah," ujar Amin.
DSN-MUI berkomitmen akan terus meniaga hubungan baik dan bekerjasama dengan para mitra strategis, seperti Lembaga otoritas dan Lembaga keuangan dan bisnis Syariah. Masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab berbeda yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal itu dilakukan demi semakin majunya ekonomi Syariah di Indonesia.
Mengimbau dan mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam, untuk menggunakan Lembaga keuangan dan Lembaga bisnis Syariah dalam setiap aktifitas ekonomi yang dilakukan. Sehingga harta yang dihasilkannya bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah SWT. (tdb)
Peserta Sosialisasi Fatwa DSN-MUI ( Ki-Ka, M. Sobari, TDB dan Iman Waluyo, Bekraf)