Jakarta - taudariblogger.info Hari Senin (11/2) halaman Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) di penuhi oleh Guru Non Formal PAUD yang tergabung dalam Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) kembali mendatangi Gedung MK untuk mendapatkan keputusan bersama antara MK, Kemendikbud dan Himpaudi untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (judicial review) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
(Gedung MK)
Pengajuan judicial review tersebut karena mereka merasa ada ketidaksetaraan perhatian pemerintah antara guru PAUD formal dan non-formal.
Ibu Hj. Ismawarni, Ketua Himpaudi Jakarta Barat menyampaikan, "Bahwa perlunya kesetaraan guru PAUD non formal sehingga adanya kesejahteraan yang sama dengan guru PAUD formal"
(Ketua Himpaudi Jakarta Barat, Risma - Ke 2 dari Kiri)
Selama ini Ijin mendirikan PAUD terus dilakukan oleh pemerintah namun tidak diiringi dengan perubahan UU Sisdiknas, dimana selama ini PAUD non formal selalu mengikuti kurikulum standar dan juga segala sesuatunya sudah dilakukan secara mandiri.
Berhubung tidak siapnya instansi terkait yakni dari Kemendikbud karena waktu yang di sampaikan oleh MK baru satu minggu yang lalu sehingga mediasi ditunda hingga dua minggu kedepan pada hari Senin (25 Februari 2019).
( Guru PAUD non formal )
"Kita akan datang lagi dan akan mengerahkan guru PAUD non formal dari 34 provinsi kembali ke gedung MK sampai tuntutan kami di kabulkan, " ujar Ismawarni. (sob-tdb)