Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Views

Berdasarkan siaran Pers yang diberikan Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019 dan Menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik
Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan
empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program
tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional
(UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Zonasi
.



 



“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi
arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil
Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan
Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”,
di Jakarta, Rabu (11/12).



 



Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada
tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh
sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat
dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih
komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis,
dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian
hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan
kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang
Mendikbud.


SELENGKAPNYA

Comments

Signin Signup