Perlu masyarakat luas ketahui bahwa dalam rentang waktu kurang dari tiga tahun, MPR RI telah melakukan 4 kali perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan menghapuskan Penjelasannya (Perubahan Pertama: 19 Oktober 1999; Perubahan Kedua: 18 Agustus 2000; Perubahan Ketiga: 9 November 2001; dan Perubahan Keempat: 10 Agustus 2002).