Sebut Omnibus Law Berpotensi Jadi Penyebab Waktu Kerja yang Eksploitatif, Serikat Pekerja Beberkan Alasannya

Views
Jakarta, 22 Februari 2020- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut ada 9 alasan mengapa omnibus law harus ditolak. Sembilan alasan tersebut adalah: (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.

Terkait dengan pernyataannya yang menyebut omnibus law mengatur jam kerja yang eksploitatif, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beberapa alasan.

Comments

Signin Signup