Did you know, kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati peringkat ke-3 penghuni lapas? Artinya, jumlah napi kasus child abuse ada banyak sekali; menyusul jumlah napi kasus narkoba dan pencurian yang masing-masing menempati posisi 1 dan 2. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Djoko Setyono.
Yang tak kalah mencengangkan, kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak pun cukup tinggi. Namun, Pak Djoko meyakinkan bahwa hukuman penjara adalah pilihan paling terakhir yang akan diberlakukan. "Pelaku kriminalitas yang berusia 14 tahun ke bawah akan menerima binaan dan bimbingan, agar bisa memperbaiki tingkah lakunya dan tidak mengulang tindak kejahatan," terang Pak Djoko. Untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan mencegah tindak kriminalitas oleh anak, Kemenkumham berharap seluruh lapisan masyarakat saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang bersahabat bagi anak.
Sementara itu, Seto Mulyadi yang tenar dengan panggilan Kak Seto mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. "Jumlah sebenarnya ada banyak sekali, namun yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil. Saat ini makin banyak yang muncul ke permukaan, hal ini patut disyukuri, karena artinya makin banyak yang berani melapor," ujarnya. Adakah yang bisa kita lakukan untuk mencegah serta menekan jumlah kekerasan pada anak? Jawabannya: ADA. Yakni dengan menjadi sahabat bagi anak.
Baca selengkapnya Ayo jadi Sahabat Anak