Berikut adalah 5 jenis vaksin dapat diberikan sebelum kamu menikah dan memiliki anak:
1. DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)
Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi TT bagi calon pengantin wanita. Namun bila telah melakukah vaksinasi DPT sebelumnya, kamu tidak perlu melakukan vaksinasi TT lagi. Hal ini karena pada vaksin DPT, sudah tercakup pencegahan tiga penyakit, yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.
Kedua vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau kepada wanita yang akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang (booster) DPT setiap 10 tahun sekali.
2. HPV (human papillomavirus)
Virus HPV dapat menyebabkan sejumlah penyakit, termasuk kanker serviks. Penularan virus ini adalah lewat kontak langsung dan hubungan seksual. Oleh karena itu, vaksin HPV idealnya diberikan kepada wanita yang belum berhubungan intim atau sebelum menikah. Pemberian vaksin setelah seseorang terinfeksi virus dinilai kurang efektif. Pria juga dianjurkan melakukan vaksinasi ini untuk mencegah tertular virus dari pasangannya.