Pasal "Suami Perkosa Istri"

1230 Views

Penulis : Kang Gegie


Mohon di baca dan direnungkan, terutama oleh para ISTRI. 

" Pak polisi, saya mau laporkan suami saya krn telah memperkosa, tapi saya hanya goyang sedikit. "
Itu salah satu meme yg banyak kita baca di medsos bbrp hari ini seiring pembahasan RUU KUHP. 

Lucu sih baca nya, tapi tolong juga di cermati. 
Sebetulnya pasal suami PERKOSA istri itu justru untuk melindungi para istri  . 

Jangan membayangkan itu terjadi pada pasangan kita, terjadi antara suami / istri kita.
Tentunya itu tidak pernah terjadi di dalam keluarga kita sendiri karena kita dalam lingkungan pasutri yang harmonis dan penuh KEHANGATAN, jadi ga perlu di PERKOSA juga sudah ikhlas ko, enak dan maknyosss, rugi amat lapor segala! 

NAMUN buka mata dan telinga kita,bahwa di luar kita masih ada seorang SUAMI yg memaksakan kehendaknya dan jika pasal itu di sah kan maka walau terikat perkawinan, suami tersebut ada ancaman pidana nya. 

Emang ada yang memaksa pak?? 

Ini sangat ada dan sudah ada beberapa kasus nya yg terekspos ke media. Karena ternyata masih ada ISTRI yang menjadi korban SUAMI, seperti :

1. Suami yang sodomi istri nya karena alasan vagina ga kencang lagi, sedangkan istri menolak 

2.  Suami yang memasukan Dildo, terong, timun ke vagina istrinya dan suami nya menikmati karena kepuasan seksual nya 

3. Suami yang mengajak lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga dgn istri nya ( threesome) 

4. Suami yang tukar istrinya dengan pasangan lain ( swinger). 

5. Suami yang memaksa istrinya yang baru melahirkan 

6. Suami yg memaksa istri nya ketika sedang menstruasi. 

7. Suami yang menyakiti atau menyiksa istri nya dulu ketika berhubungan. 

8.Suami yang selalu berkata kasar ketika berhubungan dengan kata2 seperti anjing, babi atau tai. 

Dan ada beberapa lagi kejadian hubungan suami istri yang istri nya selalu jadi KORBAN 

 RUU KUHP meluaskan definisi perkosaan. Salah satunya pelaku dan korban bisa saja adalah suami atas istrinya/marital rape.

Dalam KUHP saat ini, perkosaan menyaratkan perkosaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Pasal 285 menyatakan:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Nah, definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. 

"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.

Semoga ini menjadi referensi kita dalam mengupas setiap hal yang sedang di bicarakan, dan jangan jadi bahan candaan setiap saat. 

Kita percaya hal demikian tidak terjadi pada kita, dan RUU KUHP itu tidak akan kita gunakan selamanya ( amit2). 
Namun ini untuk melindungi PARA ISTRI yang tidak seberuntung Kita. 

Semoga jadi bahan RENUNGAN. (tdb)


Comments

Signin Signup