Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang draftnya saat ini sudah resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI. Sikap KSPI ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai pengurus pusat ILO governing body satu badan perserikatan bangsa bangsa berkantor di geneva swiss serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun sayangnya, di dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial tsb. Berarti omnibus law tsb tidak ada perlindungan bagi buruh bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat oleh buruh.
Pria yang juga menjabat sebagai pengurus pusat ILO governing body satu badan perserikatan bangsa bangsa berkantor di geneva swiss serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun sayangnya, di dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial tsb. Berarti omnibus law tsb tidak ada perlindungan bagi buruh bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat oleh buruh.