Jakarta, 12 Desember 2019 - Komite Pedagang Pasar (KPP) menggelar tasyakuran pendirian 2 perusahaan miliknya. Dua perusahaan tersebut nantinya akan bergerak dibidang penyaluran distribusi penjualan kebutuhan semua jenis pangan dan seluruh barang dari perusahaan pemasok ke perusahaan produksi dan hasil produksi para pelaku UKM se Indonesia.
Langsung ke pasar tradisional dan retail toko/kios, sampai penjualan langsung ke warung warung dan konsumen masyarakat luas, selain itu bergerak di bidang usaha pergudangan, transportasi logistik dan jasa pengiriman barang, dokumen dan paket sekaligus transportasi penumpang melalui aplikasi online.