JAKARTA - Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya, demikian arahan Mendagri Tito Karnavian.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3).Baca Selengkapnya.https://kaksumiyati.blogspot.com/2020/03/pemda-diminta-alirkan-dana-tak-terduga.html?m=1