Pemkab Buleleng memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00 WITA-16.00 WITA. Kebijakan ini diambil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Buleleng. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Senin (30/3).
Bupati Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing. Pembatasan jam opersional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan diseluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.
“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya” Ujar Bupati Agus.
Bupati Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktifitas setelah jam opersional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.Baca selengkapnya.https://kaksumiyati.blogspot.com/2020/04/kebijakan-bupati-buleleng-dalam.html?m=1