Efektif, Cashlez Resmi Didaftarkan OJK Sebagai Saham Efek Syariah

739 Views
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Cashlez” atau “Perseroan”), perusahaan finansial teknologi yang bergerak di bidang Payment Gateway, telah resmi terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat nomor 050/SK/CASHLEZ/IV/2020 tanggal 21 April 2020. Adapun yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT Sinarmas Sekuritas.

Cashlez yang telah mendapatkan Pernyataan Efektif dari OJK pada tanggal 24 April 2020 akan melangsungkan Penawaran Umum pada tanggal 27 April 2020. Menurut Direktur Sinarmas Sekuritas Kerry Rusli, Cashlez telah terdaftar di OJK sebagai saham efek Syariah.



Comments

Signin Signup