Karena Mereka Pun Sepenuhnya Sama Seperti Kita

Views

Manusia tidak hanya dibatasi menjadi manusia saja, tetapi juga harus ada peningkatan diri menjadi human. Manusia memiliki prinsip, nilai, dan rasa kemanusiaan yang melekat pada diri masing-masing. Manusia memiliki akal budi yang bisa memunculkan rasa atau perikemanusiaan. Perikemanusiaan inilah yang mendorong perilaku baik sebagai manusia. Memanusiakan manusia berarti perilaku manusia untuk senantiasa menghargai dan menghormati harkat dan derajat manusia lainnya. Memanusiakan manusia adalah tidak menindas sesama, tidak menghardik, tidak bersifat kasar, tidak menyakiti, dan perilaku-perilaku lainnya. Oleh karena itu, di dalam konsep kewarganegaraan timbul yang dinamakan hak asasi manusia. Hak asasi manusia di sini memang dinyatakan kurang adil bila penyandang disabilitas disamakan haknya dengan manusia norma lainya. Oleh karena itu, maka oleh negara dibuatkan sebuah hak tersendiri bagi penyandang disabilitas, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian dari penyandang disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selain itu, dalam undang-undang juga terdapat penggolongan tentang penyadang disabilitas yang dibagi menjadi empat, yaitu:



  1. Penyandang Disabilitas fisik;

  2. Penyandang Disabilitas intelektual;

  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

  4. Penyandang Disabilitas


Pasal 3 pada Undang-Undang ini menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas mendapatkan pemenuhan hak yang bertujuan untuk:



  1. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara;

  2. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas;

Comments

Signin Signup