Jakarta, 19 Februari 2020 – Tragedi meledaknya gunungan sampah di TPA (Tempat
Pembuangan Akhir) Leuwigajah, Jawa Barat 21 Februari 2005 silam, meruntuhkan ribuan ton sampah hingga menimbun dua desa dan merenggut 157 jiwa. Peristiwa bencana longsor sampah terbesar ke-2 di dunia ini, diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)2020. DKI Jakarta menyadari, pada tahun ke-15 HPSN, potret tata kelola sampah yang berakhir di pembuangan akhir harus diubah. Diperlukan skema baru agar sampah tak menjadi monster.
Pembuangan Akhir) Leuwigajah, Jawa Barat 21 Februari 2005 silam, meruntuhkan ribuan ton sampah hingga menimbun dua desa dan merenggut 157 jiwa. Peristiwa bencana longsor sampah terbesar ke-2 di dunia ini, diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)2020. DKI Jakarta menyadari, pada tahun ke-15 HPSN, potret tata kelola sampah yang berakhir di pembuangan akhir harus diubah. Diperlukan skema baru agar sampah tak menjadi monster.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 65 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (“Jakpro”) dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota atau ITF (Intermediate Treatment Facility) sebagai upaya mengatasi timbulan sampah yang mencapai 7.702 ton* perhari di tahun 2019 yang berakhir di Bantar Gebang