Dalam rangka menciptakan keadilan antara hak dan kewajiban karyawan terhadap pekerjaannya, perusahaan perlu memastikan tentang kebijakan lembur yang berlaku. Pemerintah juga telah melindungi hak-hak pekerja melalui beberapa peraturan, yaitu:
Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja dan Upah Lembur;
Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja dan Upah Lembur;