Cilegon, 14 September 2020,-- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini mulai diberlakukan kembali, hal ini dilakukan mengingat kondisi Pandemi Covid-19 masih dalam kondisi trend yang tinggi. Menindaklanjuti hal tersebut, dilaksanakan Apel Gabungan dalam rangka menegakan Disiplin Protokol Kesehatan bagi pengguna jasa Penyebrangan Merak-Bakauheuni dipimpin oleh Palaksa Lanal Banten Mayor Marinir Ahmadi mewakili Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah, S.E., M.Tr. Hanla.
Dalam pengarahan Komandan Lanal Banten yang disampaikan oleh Palaksa Lanal Banten mengatakan bahwa Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan akan dititikberatkan kepada 4M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Mengukur Suhu Tubuh.
Lebih Lanjut disampaikan bahwa Penegakan Protokol Kesehatan harus dimulai dari diri pribadi, seluruh unsur keamanan yang ada, setelah itu baru diteruskan ke karyawan dan pengguna jasa pelabuhan dengan memberikan himbauan sosialisasi dan edukasi terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
Apel Gabungan yang dilaksanakan ini melibatkan Babinpotmar Lanal Banten, Anggota Pengamanan Lanal Banten, Anggota Pengamanan Kopassus, Anggota Pengamanan Brimob Polda Banten, KSKP Merak dan Security PT. ASDP Indonesia Ferry Merak.
Usai Apel Gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap Pos dan Dermaga di wilayah Pelabuhan ASDP Merak termasuk terminal eksekutif untuk mengingatkan dan menghimbau para pengguna jasa untuk senantiasa mengukuti Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Diharapkan kegiatan tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Cilegonhttp://fokusindonesia.com/berita-9669-apel-gabungan-penerapan-disiplin-protokol-kesehatan-di-merak.html