JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat khususnya umat muslim untuk melaksanakan segala ibadah di rumah dalam rangka menyambut dan selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, sekaligus untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Dalam rangka berperang secara kolektif, berkontribusi memitigasi potensi persebaran COVID-19, Kemenag telah mengeluarkan sebuah pedoman untuk beribadah pada bulan suci ramadan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/4).
Dalam hal ini seluruh umat Islam di Tanah Air diimbau agar segala pelaksanaan ibadah, baik shalat maupun segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan diharapkan untuk tetap dilakukan di rumah. Artinya, mulai dari pelaksanaan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya dilaksanakan di rumah sesuai dengan aturan fiqih.Baca Selengkapnya.https://kaksumiyati.blogspot.com/2020/04/kemenag-selama-ramadan-laksanakan.html?m=1