Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada hari Jumat (28/12) di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat.
FGD yang membahas tentang "Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Pariwisata Yang Islami" yang di hadir oleh Ketua Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata Republik Indonesia Riyanto Sofyan. Pariwisata merupakan leading sektor pengembangan masyarakat dan menyumbang devisa negara terbesar kedua di Indonesia.
Mengenal kata Halal dalam Pariwisata atau Wisata, penulis mencoba mencari definisinya terlebih dahulu,
Pariwisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanan wisatawan dalam pariwisata halal merujuk pada aturan-aturan Islam.
Wisata halal di definisikan sebagai berikut: Semua objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan atau dilibati oleh orang Muslim dalam industri pariwisata.
Definisi ini memandang hukum Islam (syariah) sebagai dasar dalam penyediaan produk dan jasa wisata bagi konsumen (dalam hal ini adalah Muslim), seperti hotel halal, resort halal, restoran halal dan perjalanan halal.
Sebelumnya, Pertemuan Kemenpar dan MUI pada Februari 2018 yang lalu, sudah menghasilkan keputusan yang terdiri atas 7 poin penting. Yakni pedoman usaha pariwisata halal disusun oleh Kemenpar, MUI, dan industri; sosialisasi pariwisata halal; sertifikasi pariwisata halal; tim bersama wisata halal antara MUI-Kemenpar; mendorong pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Halal; menyelenggarakan kegiatan gerakan Sadar Wisata Halal; dan pengembangan Desa Wisata Halal.
Ada 6 kebutuhan pokok wisatawan Muslim yang diidentifikasi dalam studi Crescent Rating di 130 negara yaitu:
1) Makanan halal
2) Fasilitas salat
3) Kamar mandi dengan air untuk wudhu
4). Pelayanan saat bulan Ramadhan
5) Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
6) Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)
Lalu dari tiga kriteria ini, ada 11 indikator turunan yang menjadi acuannya.
Untuk kriteria pertama, Destinasi Ramah Keluarga:
1. Destinasi wisata harus ramah keluarga.
2. Keamanan umum bagi wisatawan Muslim.
3. Jumlah kedatangan wisatawan Muslim yang cukup ramai.
Untuk kriteria kedua, Layanan dan Fasilitas di Destinasi yang Ramah Muslim:
4. Pilihan makanan dan jaminan halalnya.
5. Akses ibadah yang mudah dan baik.
6. Fasilitas di bandara yang ramah Muslim.
7. Serta opsi akomodasi yang memadai.
Untuk kriteria tiga, Kesadaran Halal dan Pemasaran Destinasi:
8. Kemudahan komunikasi.
9. Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan Muslim.
10. Konektivitas transportasi udara.
11. Serta persyaratan visa.
Salah satu kunci penguatan ekonomi Indonesia, khususnya dari sisi penerimaan devisa, adalah peningkatan sektor pariwisata. Bentuk wisata yang berpotensi dikembangkan adalah wisata halal, yang turut mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Peran MUI dalam pengembangan Pariwisata Halal sudah dapat di rasakan adalah keterlibatan dan peran aktif di hampir semua komisi dan lembaga di bawahnya seperti, LPLHSDA (Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam) punya Wisata Religi, Komisi Pengembangan Seni Budaya Islam punya Rihlah Budaya, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) punya Wisata Halal, Dewan Syariah Nasional punya Wisata Syariah, Komisi Dakwah punya Wisata Dakwah dan LPPOM DKI punya Halal Lifestyle.
Wisata halal akan menjadi generator besar bagi pendapatan nasional tahun 2020. Daya saing destinasi wisata halal di Indonesia juga semakin mendunia. Tak dipungkiri, wisata halal merupakan market besar. Bukti nyata pada 2016 silam Lombok terpilih menjadi destinasi halal terbaik dunia.
Wisata halal tidak dapat berdiri sendiri namun juga menjadi bagian dari keseluruhan industri halal, yang juga mencakup sektor finansial dan pembiayaan. Untuk itu, dari sisi Indonesia, sangat disadari pentingnya kerja sama dengan berbagai negara, pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan wisata halal. Disinilah peran pemerintahan untuk mendorong peningkatan pariwisata yang Islami.(MS)