Pentingnya RUU Kepalang Merahan untuk Segera Disahkan

1293 Views

Apa yang terlintas di benak kita saat kita melihat tanda dua buah garis berwarna merah sama panjang saling menyilang vertikal dan horisontal? Ya, tanda palang berwarna merah atau Palang Merah akan secara otomatis membawa pikiran kita kepada hal-hal yang berhubungan dengan medis,kesehatan, prioritas dan kegiatan kemanusaiaan. Organisasi kemanusiaan yang di Indonesia disebut dengan Palang Merah Indonesia ini dalam sejarahnya telah berbuat banyak untuk bangsa ini sejak masa perang kemerdekaan dulu sampai sekarang. Tanda Palang Merah bukan hanya sebuah hiasan atau sekedar logo.


Tanda palang merah memiliki makna yang sangat dalam bagi kemanusiaan bukan hanya di Indonesia tetapi disemua negara. Pada awal sejarahnya, Palang Merah Indonesia dibentuk oleh pemerintahan kolonial Belanda dengan nama Het Nedrland - Indiche Rode Kruis (NIRK) pada tanggal 21 Oktober 1873, yang kemudian berganti nama menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI). Perjalanannya untuk kemudian menjadi Palang Merah Indonesiatidaklah mudah. Proposal pendirian PMI yang diajukan oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohanpada tahun 1932 dan 1940 sempat di tolak oleh NERKAI, sampai akhirnya pada tahun 1945 Presiden pertama RI, Ir. Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Indonesia. Dan pada akhirnya terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia pada tanggal 17 September 1945 yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta, yangmerupakan Ketua Pertama dari Palang Merah Indonesia.  Selengkapnya


http://www.kompasiana.com/bluelandtravelmate/pentingnya-ruu-kepalang-merahan-untuk-segera-disahkan_56fe124d3297735105aabf8e

Comments

Signin Signup