Bukan Sekedar Donor Darah

1546 Views

 “Weeits apaan tu rame- rame? Ada pameran ya? Apa ada bazaar murah? Waaaah… eh tapi kok ada dokter sih, mana ada bau obat lagi. Oooh donor darah tooh”. Hmmm… kira-kira begitu lah yang terjadi kalau saya dan mungkin anda juga kalau melihat ada keramaian semisal seperti kampus, sekolah, lapangan atau dimanapun, mungkin di tempat makan yang baru saja buka.  Kenapa saya bisa bilang ditempat makan bisa ada? Itu karena saya sendiri yang mengalaminya, niat awal nya mau mencoba tempat makan baru eh tau nya karena baru buka jadi ada promo bagi yang donor bisa makan sepuasnya dengan 6 orang teman, nah disana lah saya di jebak teman dan jadilah itu kali pertama saya donor.  



Sudah lupakan cerita saya, mari kita bahas soal PMI saja. Apa yang ada dalam pikiran kita ketika mendengar kata PMI – Palang Merah Indonesia? Kalo kita berfikir PMI itu tempatnya gudang darah atau tempat donor darah itu benar, atau ada juga yang berfikir PMI itu adalah sukarelawan yang dating ketempat-tempat bencana itu juga benar, atau mungkin ada juga yang berfikiran bahwa PMI itu kumpulan orang-orang yang bersedia darahnya di sumbangkan jika ada yang membutuhkan, itu juga tidak salah. Karena PMI itu membantu siapa saja dalam bentuk apasaja tanpa memandang suku, ras, bangsa, agama, dll. Prinsip PMI sebenarnya terdapat juga pada pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.




Kemarin pada tanggal 15-16 september 2016 saya bersama beberapa rekan blogger dan instansi lain berkesempatan mengunjungi PMI Provinsi DKI yang beralamat di Jalan Kramat Raya no. 47. Kami datang di karenakan adanya undangan dari PMI untuk kegiatan “ Desiminasi Kepalangmerahan Bagi Mitra Palang Merah Indonesia” PMI sadar bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengerti akan adanya Palang Merah Indonesia ini. Selama dua hari kemarin kami di suguhi beragam materi kepalangmerahan. Mulai dari sejarah Palang Merah sampai dengan Pelatihan Pertolongan Pertama. Bukan cuma materinya yang saja pembicaranya pun adalah yang kompeten.




Nah kayanya masih banyak yang belum tau ya sejarah dari palang merah ini. Palang Merah berdiri di Indonesia sejak 17 September 1945, dan ketua umum pertamanya adalah Bung Hatta. Tepat satu bulan setelah Indonesia dikatakan merdeka. Henry Dunant seorang pengusaha berkebangsaan Swiss memikirkan nasib para korban perang di Solferino yang terjadi pada tahun 1859, saat itu Dunant sedang melakukan perjalanan bisnis untuk bertemu Napoleon dan memutuskan untuk tinggal dan merawat para korban yang terluka. Setelah kejadian itu Dunant  menulis sebuah buku yang dikenal sebagai “Kenangan dari Solferino” pada tahun 1862. Dalam buku itu Dunant mengusulkan dua gagasan, yaitu :




v  Dibentuknya Organisasi sukarela yang disiapkan di masa damai untuk menolong para korban perang.




v  Membuat perjanjian Internasional untuk melindungi korban perang ( serta melindungi para relawan yang membantu dinas kesehatan militer).




Gagasan ini lah yang memprakarsai terbentuknya Kepalangmerahan dan Konvesi Jenewa 1.




Komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional




1.        International Committee Of The Red Cross ( ICRC ) pada tahun 1863










ICRC adalah organisasi kemanusiaan yang netral tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melakukan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta member bantuan kepada mereka. ICRC juga tidak berada dibawah PBB. Kantor pusatnya terletak di Jenewa Swiss.




Peran dari ICRC adalah pelindung asas dan pelaksana konvensi Jenewa 1949, dan memiliki hak prakarsa. ICRC mengumpulkan dana dari sumbangan Negara peserta Konvensi Jenewa, perhimpunan nasional, sumbangan UE dan sumbangan dari pihak lain nya.




Mandat yang di emban oleh ICRC adalah melindungi dan membantu korban konflik bersenjata, mempromosikan Hukum Humaniter International (HHI) atau Hukun Perikemanusiaan Internasional (HPI).




 




2.        Perhimpunan Nasional Palang Merah / Bulan Sabit merah (1864)



 


 









Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar terbentuk nya satu perhimpunan nasional palang merah / bulan sabit merah yakni, sebagai berikut :




o   Didirikan di suatu Negara.




o   Satu-satunya perhimpunan PM/BSM Nasional di negaranya.




o   Memakai nama dan lambing Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.




o   Bersifat mandiri.




o   Memperluas kegiatan di seluruh wilayah.




o   Terorganisasi dalam menjalankan tugas dan dilaksanakan diseluruh wilayag negaranya.




o   Menerima anggota tanpa membedakan latarbelakang.




o   Menyetujui gerakan




o   Menghormati prinsip-prinsip dasar gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI.




 




3.        International Frederation Of Red Cross and Red Crescent Societies ( IFRC ) ( 1919)










Adalah Organisasi keemanusiaan terbesar didunia, IFRC berdiri pada tahun 1919 yang beranggotakan 181 Perhimpunan Nasional dan lebih dari 60 deligasi di dunia. IFRC memiliki mandate untuk meningkatkan taraf hidup bagi yang membutuhkan dengan mobilisasi kekuatan kemanusiaan. Misinya adalah meningkatkan drajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasikekuatan kemanusiaan”. Kegiatan nya adalah tanggap bencana, kesiap siagaan bencana, mempromosikan nilai kemanusiaan dan prinsip, kesehatan dan pelayanan masyarakat, pengembangan kapasitas organisasi.




 




                7 Prinsip Dasar Palang Merah




·        Kemanusiaan ( Humanity)




·        Kesamaan (Impartiality)




·        Kenetralan (Neutrality)




·        Kemandirian (Independence)




·        Kesukarelaan (Voluntary Service)




·        Kesatuan (Unity)



 



·        Kesemestaan (Universality)




Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah




Fungsi lambang adala sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung. Sebuah lambang di gunakan  sebagai pelindung dimaksudkan agar pada daerah konflik bersenjata sukarelawan dapat dikenali bahwasanya mereka dari kesatuan medis tentara. Jika digunakan sebagai pelindung maka ukurannya besar, beda ketika lambang di gunakan sebagai pengenal, ketiuka sebagai pengenal digunakan ukuran kecil.




Jumlah Perhimpunan Nasional / anggota Federasi ada sekitar 187 negara dengan 3 lambang. 153 negara menggunakan lambang Palang merah, 33 negara menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah dan 1 negara menggunakan lambang Kristal Merah. PMI adalah anggota ke-68 (16 oktober 1950).



 


Semboyan dari palang merah adalah “ Satu Negara, Satu Lambang, Satu Gerakan”.




Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) adalah ketentuan internasional yang mengatur segala permasalahan kemanusiaan pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Ketentuan hokum ini mengatur hak-hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam pertikaian.




Palang Merah Indonesia (PMI)




Sebagaimana yang saya katakana di paragraph ke-2 PMI berdiri di Indonesia pada tanggal 17 september 1945, yang mana bertujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesame manusia akibat bencana alam maupun akibat tangan-tangan usil manusia itu sendiri, tanpa membedakan latarbelakang korban atas dasar prioritas yang paling membutuhkan pertolongan.




Kedudukan PMI diperkuat dengan adanya KEPRES RIS No.25 Tahun 1950 (16 januari 1950), yang menyatakan keberadaan PMI adalah satu-satunya Perhimpunan Palang Merah di Indonesia. Dan KEPRES RI No. 246 Tahun 1963 (29 November 1963) tentang tugas pokok dan kegiatan PMI.




Sebagaimana dikatakan oleh Bapak Muas ( H. Muhammad Muas, SH) pemuda memiliki peran aktif dalam memasyarakatkan program PMI. Sebagai asset bangsa, pemuda perlu perlu dibangun menjadi SDM yang professional, Bertanggung jawab dan mandiri. Penanaman nilai-nilai kemanusiaan relevan dengan pembentukan karakter bangsa. PMI juga turut berperan dalam membentuk generasi muda yang Humanis.




Ada 10 kode perilaku gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta Internasional NGO dalam Operasi Bantuan Bencana, yaitu :




a.        Kemanusiaan adalah prioritas utama.




b.      Bantuan di berikan tanpa melihat latarbelakang ras, suku, agama, kepercayaan penerima bantuan ataupun pembeda dalam bentuk apapun. Prioritas bantuan ditentukan berdasarkan kebutuhan.




c.         Bantuan bukan untuk kepentingan politik atau agama tertentu.




d.        Tidak merupakan alat kebijakan luar negri.




e.        Menghormati budaya dan kebiasaan




f.         Tidak melibatkan penerima bantuan dalam manajemen bantuan.




g.        Bantuan ditujukan untuk mengurangi kerentanan bencana dan memenuhi kebutuhan pokok.




h.


Comments

Signin Signup