Penetapan Tarif Flat Sebesar Rp 5.000 dan Perizinan LRT Jakarta

1021 Views
Penetapan Tarif Flat Sebesar Rp 5.000 dan Perizinan LRT Jakarta 

PT LRT Jakarta merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) / JAKPRO yang dibentuk sebagai Badan Usaha Penyelenggara Sarana (rangkaian kereta atau rolling stock) 
dan Pelaksana Pengoperasian, Perawatan dan Pengusahaan Prasarana (Jalur, Bangunan Stasiun, Persinyalan, Telekomunikasi dan Traksi Listrik) Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT). 

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan penugasan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana LRT di Daerah Provinsi 
DKI Jakarta.

Saat ini, JAKPRO telah mengembangkan LRT Koridor Kelapa Gading - Velodrome dengan panjang lintas 5,8 km struktur layang dan terdiri dari 6 stasiun layang (Stasiun Pegangsaan Dua, Boulevard 
Utara, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian dan Velodrome). Selain itu, JAKPRO juga membangun Fasilitas Depo perawatan sarana LRT di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilengkapi dengan Fasilitas Pusat Kontrol Operasional/Operation Control 
Center (OCC) dan gedung kantor administrasi PT LRT Jakarta.


Adapun informasi terbaru yang terkait penetapan tarif dan perizinan yang telah diperoleh, yaitu:

1. Tarif LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-Velodrome telah ditetapkan flat tarif sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah) melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit;

2. Karyawan Operasi & Perawatan PT LRT Jakarta telah mengantongi Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian LRT Jakarta telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

4. Seluruh rangkaian kereta LRT Jakarta telah mendapatkan Sertifikasi Sarana dari 
Kementerian Perhubungan dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik 
operasi;

5. Rekomendasi Teknis Prasarana LRT Jakarta telah diterbitkan oleh Kementerian 
Perhubungan dan dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional;

6. Rekomendasi Safety Assesment (Penilaian Keselamatan) juga telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam minggu ini JAKPRO bersama Kontraktor terus melakukan penyempurnaan sistem LRT, dan di minggu yang akan datang, PT LRT Jakarta akan melakukan simulasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JAKPRO selaku Badan Usaha Penyelenggara, telah menyampaikan laporan kesiapan operasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan tanggal dimulainya operasi komersial LRT Jakarta. (admin tdb) 

Comments

Signin Signup