TASAKU Jangkau Masyarakat Buta Perbankan

2417 Views

 














PT. Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna)





Masyarakat di desa terutama daerah Surabaya dan Sidoarjo masih banyak buta perbankan bahkan para pedagang dan pengusaha kerajinan ada yang belum punya rekening di bank. Atas dasar itulah PT. Bank Sahabat Sampoerna yang sering disebut BANK SAMPOERNA membuat produk perbankan untuk menjangkau masyarakat yang buta perbankan tersebut. Produk ini berdasarkan program dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu "LAKU PANDAI" dimana program ini berdasarkan pada Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Finansial Ekslusif. 








​​​Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.Kenapa Laku Pandai diperlukan?



  • Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Antara lain, karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.



  • OJK, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif.



  • Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) padaJuni 2012, satu program di antaranya adalah branchless banking.



  • Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.


Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.Produk-produk yang disediakan dalam program ini adalah tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.



(SUMBER: http://www.ojk.go.id/id/Pages/Laku-Pandai.aspx)







 Bank Sampoerna dengan cepat membentuk tim dan mengadakan survey ke beberapa daerah, setelah itu diseleksi dengan ketat daerah mana saja yang mampu ditangani sehingga terpilihlah daerah Surabaya dan sekitarnya yaitu Sidoarjo. Disebabkan program ini mendekatkan masyarakat buta perbankan maka dipilihlah minimarket disebabkan telah tumbuh berkembang dengan masyarakat sekitar bahwa mini market dibutuhkan dan diharapkan berkembang ke depannya.

















TASAKU





Dengan cepat pula pihak Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.) menyambut baik kerjasama produk ini sehingga dinamai produk ini adalah "TASAKU" yanhg artinya TAbungan Sampoerna dan AlfamartKU". 




Pilot Project program ini telah berlangsung dari bulan April sampai dengan Desember 2015 yang lalu, dimana nasabah yang mendaftar telah mencapai 9.000 orang bahkan lebih. Pelayanan pada saat itu telah dilayani oleh 25 toko Alfamart dan 10 Alfamidi di daerah Surabaya dan Sidoarjo. Antusias yang begitu besar oleh masyarakat Surabaya dan Sidoarjo cukup tinggi karena mereka tidak perlu repot lagi menabung ke bank tetapi cukup datang ke toko Alfamart atau Alfamidi.





 














Bapak Ali Rukmijah


(Direktur Utama Bank Sampoerna)



Direktur Bank Sampoerna Bapak Ali Rukmijah menyatakan bahwa TASAKU ini adalah produk yang menjangkau masyarakat yang masih belum terbiasa mendapatkan layanan perbankan terutama di daerah karena jauh dari kantor bank. TASAKU juga produk yang simpel tanpa persyaratan apapun yang menyulitkan nasabahnya karena cukup mengisi formulir yang sudah disediakan di dalam starter kit TASAKU dengan lengkap dan benar.

















Formulir yang harus diisi nasabah





Tidak sampai 30 menit setelah aktivasi dari nomor handphone yang tertera di formulir maka otomatis sudah bisa bertransaksi perbankan, baik melalui Alfamart / Alfamidi atau kantor bank Sampoerna. 




Berikut Syarat dan Ketentuan yang terdapat dalam starter kit TASAKU..






1. PemberlakuanSyarat dan Ketentuan ini berlaku untuk Semua transaksi sehubungan dengan rekening Tabungan Saku.Definisi"Afiliasi" berarti setiap orang maupun setiap badan yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh orang ataupun badan tersebut, atau setiap badan yang secara langsung maupun tidak langsung di bawah kendali orang tersebut secara umum. Untuk maksud ini, ”kendali” atas setiap badan atau orang berarti kepemilikan mayoritas dari hak mengeluarkan suara yang dimiliki oleh badan atau orang tersebut."Badan Terkait" berarti setiap anak perusahaan, afiliasi, termasuk kantor pusat dan cabang-cabangnya selain Bank."Bank" berarti PT. Bank Sahabat Sampoerna."Hari Kerja" berarti hari kerja selain Sabtu, Minggu atau hari libur resmi, dimana Bank buka untuk menjalankan kegiatan operasional."Hari" berarti hari Senin sampai dengan Minggu dimana Agen menjalankan kegiatan operasionalnya."Kartu Saku" berarti kartu yang digunakan oleh Nasabah atas pembukaan serta bukti kepemilikan Rekening yang wajib digunakan untuk melakukan setiap transaksi."Kasir" berarti petugas yang berwenang untuk melaksanakan transaksi Nasabah di Toko.Toko” berarti setiap gerai milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk atau PT Midi Utama indonesia, Tbk yang bertindak selaku wakil dari Bank dalam menjalankan setiap transaksi Tabungan Saku Nasabah.Rekening" adalah rekening Tabungan Saku Nasabah pada Bank."Short Message Services (SMS)” berarti pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon selular yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat pembukaan Tabungan Saku sebagai saluran distribusi Bank untuk mengakses Tabungan Saku yang dimiliki Nasabah."Tabungan Saku" berarti tabungan yang dioperasikan berdasarkan kerjasama Bank dengan Toko."Token" berarti kode verifikasi yang bersifat rahasia dan berupa rangkaian atas angka maupun huruf yang dapat dipergunakan untuk setiap transaksi Nasabah atas Rekening yang disampaikan oleh BSS melalui USSD/SMS.

"Unstructured Supplementary Service Data atau USSD" berarti protocol atau kode dengan nomor *141*234# untuk digunakan melalui jaringan GSM milik Nasabah yang berupa perintah maupun informasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Syarat dan Ketentuan ini. Transaksi berarti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah atas Tabungan SAKU, termasuk namun tidak terbatas pada transfer, penarikan dan setoran.

 2. Ketentuan Operasional Rekening

2.1. Nasabah yang membuka rekening Tabungan SAKU merupakan Warga Negara Indonesia yang telah cakap bertindak secara hukum dan belum memiliki rekening dengan jenis lainnya di Bank.

2.2. Nasabah akan memberikan seluruh informasi yang dianggap perlu kepada Bank untuk memenuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Rekening hanya akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan/verifikasi oleh Bank. Pembukaan Rekening yang dilakukan di luar jam kerja operasional Bank akan diproses di Hari Kerja berikutnya.

2.3. Nasabah tidak diperkenankan membuka rekening dalam bentuk dan maupun atau (joint account).

2.4. Ketentuan mengenai setoran dan saldo minimum tidak berlaku bagi Tabungan Saku.

2.5. Maksimum saldo yang terdapat pada rekening Tabungan Saku adalah sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

2.6. Nasabah wajib untuk memperlihatkan Kartu Saku serta memberikan Token kepada petugas Toko setiap akan melakukan transaksi.

2.7. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.

2.8. Transaksi atas rekening Tabungan Saku dapat dilakukan oleh Nasabah di Bank pada Hari Kerja atau di Toko pada Hari, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi setor, tarik dan transfer.

2.9. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

2.10. Dalam hal Bank melakukan penolakan atas pendaftaran oleh Nasabah untuk Tabungan Saku, maka dana yang disetorkan oleh Nasabah kepada Bank dapat diambil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sejak Nasabah menerima pemberitahuan penolakan tersebut di Toko. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tersebut, Nasabah tidak melakukan pengambilan dana, maka Bank akan menyetorkan Dana tersebut ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.11. Sebagai bukti pelaksanaan Transaksi di Toko, maka Nasabah akan menerima bukti struk dari karyawan Toko, struk tersebut merupakan satu-satunya bukti yang sah dan diakui oleh Bank atas Transaksi Nasabah.

2.12. Dalam hal produkTabungan Saku dinyatakan dihentikan oleh Bank, maka Nasabah wajib untuk membuka rekening non Tabungan Saku di Bank.

2.13. Nasabah harus segera menginformasikan kepada Bank melalui cara-cara sebagaimana diatur oleh Bank apabila terdapat perubahan informasi Nasabah, termasuk nama, alamat serta nomor telepon seluler.

2.14. Perubahan tersebut hanya akan berlaku jika diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

2.15. Apabila pemberitahuan belum diterima oleh Bank, Bank berhak untuk tetap menggunakan informasi Nasabah yang didaftarkan oleh Nasabah.

2.16. Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah, dengan ketentuan bahwa informasi mengenai limit Transaksi diinformasikan kepada Nasabah

2.17. Bank menentukan limit debet rekening yang dapat dilakukan oleh Nasabah adalah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara kumulatif per bulan

2.18. Dalam hal salah satu Toko tidak dapat memproses Transaksi yang dilakukan Nasabah dikarenakan gangguan pada sistim ataupun tidak tersedianya dana, maka Nasabah dapat menjalankan Transaksi tersebut pada Toko terdekat.

2.19. Dalam hal terdapat suatu permasalahan pada seluruh Toko pada suatu wilayah sehingga tidak dapat melakukan Transaksi, maka Nasabah dapat melakukan Transaksi pada cabang Bank terdekat.

2.20. Seluruh dokumen dan informasi yang diserahkan oleh Nasabah kepada Bank akan menjadi milik Bank, dan oleh karena itu Bank berhak menggunakan dokumen dan informasi tersebut untuk keperluan Bank, dengan tetap mengacu kepada ketentuan mengenai informasi rahasia Bank.

2.21. Nasabah bersedia untuk diubah jenis tabungannya menjadi tabungan non Tabungan Saku dalam hal Nasabah telah melampaui limit transaksi yang ditentukan oleh Bank, dan untuk perubahan tersebut, Nasabah bersedia mematuhi seluruh ketentuan Bank terkait tabungan non Tabungan Saku kecuali terjadi keadaan force meajure sebagaimana diatur dalam pasal 16.

2.22. Dalam hal Nasabah tidak bersedia melakukan perubahan jenis tabungan sebagaimana ditentukan dalam pasal 2.13 maka Bank akan memblokir rekening Tabungan SAKU milik Nasabah dan Nasabah wajib untuk mendatangi kantor cabang Bank terdekat untuk melakukan penutupan rekening Tabungan SAKU.

 3. Komunikasi dengan Bank3.1. Setiap Komunikasi dari Bank kepada Nasabah dianggap telah dilakukan jika disampaikan kepada Nasabah dengan cara-cara berikut (atas pilihan Bank):

3.1.a. Ke nomor telepon seluler Nasabah yang didaftarkan kepada Bank dan akan berlaku pada tanggal dan waktu pengiriman melalui sistem yang dioperasikan oleh Bank dan atau penyedia jasa yang dipilih oleh Bank kecuali jika Bank menerima laporan bahwa pesan tidak terkirim (non-delivery) atau pesan yang menunjukkan bahwa SMS gagal dikirim;

3.1.b. Dengan pengiriman secara langsung atau melalui pos atau kurir ke alamat yang terdaftar pada Bank dan akan berlaku serta dianggap telah diterima oleh Nasabah, pada saat penerimaan jika diserahkan secara langsung, jika dikirim melalui pos atau kurir ke alamat sebagaimana tercantum dalam form pembukaan Rekening, pada Hari Kerja ketiga setelah dan tidak termasuk tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir.

3.2. Komunikasi kepada Bank harus jelas, lengkap dan benar serta hanya akan berlaku setelah diterima oleh Bank. Jika Komunikasi tidak jelas atau bertentangan, Bank dapat memilih untuk tidak bertindak atas Komunikasi tersebut. Nasabah membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan atau gugatan sebagai akibat dari tindakan Bank atau tidak bertindaknya Bank atas Komunikasi yang tidak jelas dan atau bertentangan.

3.3. Nasabah wajib untuk memeriksa apakah Komunikasi dari Nasabah telah dilaksanakan secara benar oleh Bank dan harus segera memberitahu Bank apabila ada kesalahan atas Komunikasi.

3.4. Bank dalam kebijakannya berwenang untuk bertindak berdasarkan Komunikasi dari Nasabah kepada Bank dengan melakukan penyelidikan terhadap Identitas orang yang memberikan Komunikasi tersebut. Nasabah akan menanggung semua risiko yang timbul dari setiap Komunikasi dengan Bank termasuk yang diakibatkan oleh kesalahan pengiriman, gangguan teknis, penipuan, pemalsuan, kesalahpahaman atau kesalahan oleh Bank sehubungan dengan identitas Nasabah.

3.5. Jika menurut Bank, Komunikasi Nasabah atau keadaan lain dapat mengakibatkan kerugian terhadap Bank dan Bank harus mengeluarkan biaya atas kerugian tersebut, maka Bank dapat menghentikan sementara pengoperasian Rekening Nasabah3.6. Bank (atau pihak yang ditunjuk oleh Bank) dapat merekam setiap Komunikasi dengan Nasabah, dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Nasabah sepakat bahwa rekaman tersebut akan mengikat Nasabah dan dapat diajukan sebagai barang bukti di pengadilan.3.7. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dan karyawannya dan pihak yang ditunjuk oleh Bank atas segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan atas Komunikasi oleh dan atau atas nama Nasabah.

 4. Pemeriksaan Informasi Bank4.1. Nasabah wajib untuk memeriksa kebenaran atas Informasi dari Bank terhadap Rekening dan Nasabah harus segera memberitahu Bank apabila terdapat kesalahan atas Informasi dari Bank.

4.2. Jika Nasabah tidak memberitahu Bank apabila terdapat kesalahan dalam Informasi dalam waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dimana Nasabah dianggap telah menerima laporan, maka Nasabah akan dianggap telah:

4.1.a. mengakui kebenaran atas isi Informasi tersebut; dan

4.1.b. menghapuskan haknya untuk mengajukan tindakan terhadap Bank sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang seharusnya dapat diajukan kepada Bank dalam batas waktu tersebut.

4.3. Masing-masing Bank atau Nasabah harus memberitahukan pihak lainnya atas setiap kesalahan atau kelalaian yang ditemukan oleh Bank atau Nasabah dalam setiap Informasi dari pihak lain dan pihak terkait harus memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut sesegera mungkin.

4.4. Kebenaran atas pos-pos (entries) dalam Rekening Nasabah tidak bersifat final. Bank dengan persetujuan Nasabah terlebih dahulu berhak untuk membatalkan pos-pos (entries) yang salah pada setiap Rekening yang berlaku sejak tanggal pos (entry) yang benar (atau tidak ada pos (entry)) yang seharusnya dibuat.

4.5. Informasi merupakan bukti akhir mengenai fakta yang ditunjukkan dalam Laporan tersebut jika tidak terdapat; kesalahan atas Informasi Bank terkait tanggal, jumlah atau tarif.

 5. Bunga, Poin, Tanda Terima dan Pembayaran Uang dan Transfer Dana5.1. Seluruh nilai simpanan Nasabah akan mendapatkan kompensasi bunga dari Bank

5.2. Dalam hal Bank menyelenggarakan program dengan sistem poin, maka ketentuan cara dan penggunaan poin akan ditentukan lebih lanjut oleh Bank dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah.

5.3. Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Nasabah berhak untuk mendapatkan tanda terima atau bukti Transaksi dari Kasir.

5.4. Bank berwenang untuk mengkredit atau mendebet Rekening untuk setiap uang yang diterima atau pembayaran yang dilakukan oleh Bank atas nama Nasabah, termasuk kewajiban Nasabah kepada Bank.

5.5. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dari Rekening manapun termasuk namun tidak terbatas pada penarikan tunai, setoran tunai, transfer dan pemindahbukuan akan tunduk pada jumiah minimum dan maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu untuk transaksi tersebut kecuali jika disetujui lain oleh Bank.

5.6. Semua transfer dana ke atau dari Rekening yang dilaksanakan melalui perintah transfer atau sarana lain yang tunduk pada prosedur Bank bersifat bersyarat sampai dana yang ditransfer telah diterima oleh Bank. Nasabah bertanggungjawab atas keaslian, kepemilikan dan sumber dana yang ditransfer.

 6. Biaya, beban dan ganti kerugianBank dapat membebankan biaya-biaya dan beban-beban kepada Nasabah sehubungan dengan layanan-layanannya sehubungan dengan Rekening dan layanan-layanan atau produk lain dimana Syarat dan Ketentuan berlaku. Biaya dan beban-beban harus ditegaskan secara tertulis oleh Bank. Jika tidak terdapat kesepaka­tan dalam hal tersebut, Bank dapat membebankan biaya dan beban yang biasa dilakukan oleh Bank kepada Nasabah. Semua pembayaran biaya-biaya dan beban-beban oleh Nasabah harus dilakukan tanpa pungutan atau pemotongan pajak atau beban-beban lainnya. 7. Kompensasi Set Off

Disamping hak-hak lain yang mungkin dimiliki Bank sesuai dengan hukum atau secara wajar Bank dapat melakukan kompensasi untuk setiap kewajiban Nasabah kepada Bank dengan setiap kewajiban terhutang kepada Nasabah oleh Bank. Untuk maksud ini, Bank berhak untuk melaksanakan hak-haknya untuk melakukan kompensasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mendebet setiap rekening.

 8. Pemblokiran & Penutupan Rekening

8.1. Untuk kepentingan Nasabah, Nasabah dapat melakukan pemblokiran Rekenig dengan mengajukan  pe

Comments

Signin Signup